Berita

KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti Saat Geledah Kantor Maktour

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Pihak tersebut diduga sebagai ‘cep u’ yang meminta staf Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Analisis Upaya Perintangan Penyidikan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menganalisis upaya penghilangan barang bukti tersebut. Analisis ini akan menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori perintangan penyidikan.

“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Tetap Berjalan

Budi menegaskan bahwa upaya penghilangan barang bukti tidak memengaruhi penetapan tersangka dalam kasus ini. KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Tidak (memengaruhi penetapan tersangka). Tentu dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya, karena memang KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari kementerian agama, asosiasi,” ujar Budi.

“Kemudian, dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaan anggaran haji. Artinya, memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.

Penggeledahan dan Temuan Awal

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Saat penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti.

Advertisement

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

Fuad Hasan Ikut Dicegah ke Luar Negeri

Bos Maktour, Fuad Hasan, turut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut dan Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fuad Hasan belum.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu anggota jemaah. Kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, gagal berangkat. KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement