Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim telah mengantongi bukti yang kuat terkait kasus ini.
Kasus Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241.000 jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Bukti Kuat di Tangan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang diperoleh penyidik KPK meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang didapatkan dari penggeledahan di berbagai lokasi. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.
Peran Yaqut dan Gus Alex
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan peran Yaqut dalam kasus ini. Ia diduga membagikan kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 50:50 antara haji khusus dan reguler. “Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).
Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut. “Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujar Asep.
KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback dalam kasus ini yang masih terus didalami. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.
Meskipun telah berstatus tersangka, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. Namun, KPK menjamin penahanan terhadap keduanya akan dilakukan secepatnya.






