Berita

KPK Kantongi Bukti Tebal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kapan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa?

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Namun, hingga kini belum ada jadwal pasti kapan Yaqut akan diperiksa.

Jadwal Pemeriksaan Belum Terjadwal

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut belum dijadwalkan. Pihaknya berjanji akan terus memberikan perkembangan kasus ini kepada publik. “Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update ya,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. KPK masih menunggu hasil final dari BPK. “Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya,” ungkap Budi.

Bukti Tebal di Tangan KPK

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK. “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” jelas Budi Prasetyo saat dihubungi pada Minggu (11/1).

Advertisement

Alat bukti tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang diperoleh, termasuk dari penggeledahan di berbagai lokasi. Budi menegaskan bahwa semua pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka ini. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegasnya.

Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Pembagian tersebut dilakukan dengan jatah 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, yang masing-masing berjumlah 10.000 kuota.

Tindakan ini dinilai melanggar aturan yang seharusnya menetapkan 93 persen kuota untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. “Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK pada Minggu (11/1).

Advertisement