Berita

KPK Kantongi Bukti Kuat Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Eks Menpora Dito Ariotedjo Bersaksi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti kuat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Bukti tersebut diperoleh setelah KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Dito Ariotedjo Diperiksa KPK

Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Ia mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik selama hampir tiga jam, terutama mengenai kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito usai pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa saat kunjungan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Dito membawa MoU yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta beberapa kementerian dan lembaga lainnya.

Dito juga ditanya mengenai ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerja tersebut. Menurut Dito, pertemuan di Arab Saudi tidak hanya membahas satu topik, melainkan berbagai isu mulai dari investasi hingga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, ia tidak menampik adanya pembahasan mengenai pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.

KPK Dalami Tambahan Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Dito bertujuan untuk mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Keberadaan Dito di Arab Saudi bersama rombongan Presiden Jokowi turut menguatkan informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.

“Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” terang Budi.

Keterangan Dito Perkuat Bukti

Budi Prasetyo menambahkan bahwa keterangan Dito melengkapi bukti yang telah dimiliki penyidik. Hal ini dikarenakan Dito turut serta dalam rombongan Pemerintah Indonesia saat kunjungan ke Arab Saudi.

Advertisement

“Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” kata Budi.

KPK Sebut Ada Kerugian Negara dan Jemaah

KPK menyatakan bahwa kesaksian Dito semakin memperjelas dugaan penyimpangan dalam diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama.

“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” ujar Budi.

Akibat dari diskresi tersebut, Budi menyebutkan bukan hanya negara yang mengalami kerugian, tetapi juga ribuan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya. Ia menyoroti aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua.

“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.

“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan di KPK. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement