Berita

KPK Jerat Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan peran Sudewo saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Peran Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR RI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sudewo terseret dalam kasus ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati, melainkan sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan. “Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Saat menjabat di Komisi V DPR, Sudewo diduga melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek DJKA. Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi aliran dana dari proyek-proyek tersebut kepada Sudewo. “Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucap Budi.

KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan dari terdakwa lain dalam kasus serupa. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tambahnya.

Advertisement

Kasus Jual Beli Jabatan sebagai Pintu Masuk

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DJKA, Sudewo terlebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Kasus jual beli jabatan inilah yang kemudian membuka tabir dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus DJKA telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” terang Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Bupati Pati Sudewo telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), disusul pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025).

Advertisement