Berita

KPK Jadikan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” tegas Asep ketika dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Kasus yang tengah diusut KPK ini berfokus pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), ke Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya penambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Advertisement

Dampak Kebijakan dan Kerugian Negara

Padahal, Undang-Undang (UU) Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah melakukan penyitaan aset terkait kasus ini, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar.

Advertisement