Berita

KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor LHKPN, Baru 32,52% yang Patuh

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Hingga 31 Januari 2026, baru 32,52% Penyelenggara Negara yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025.

Tingkat Kepatuhan Masih Rendah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa capaian tersebut masih perlu ditingkatkan secara signifikan. “Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” terang Budi kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Budi menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen krusial dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. KPK terus menghimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum memenuhi kewajiban ini untuk segera menyampaikan laporannya. Laporan tersebut harus disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Advertisement

Siapa Saja yang Wajib Lapor?

Kewajiban pelaporan LHKPN ini berlaku bagi berbagai kalangan pejabat, termasuk:

  • Pimpinan lembaga negara
  • Menteri Kabinet Merah Putih
  • Pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural
  • Kepala daerah
  • Pimpinan DPRD
  • Direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia

Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Selain itu, hal ini juga merupakan bagian integral dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

Advertisement