Berita

KPK Hormati Putusan KIP, Dokumen Hasil TWK Wajib Dibuka ke Publik

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan 57 eks pegawai KPK terkait pembukaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada publik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan mengikuti perkembangan pasca-putusan tersebut.

“KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam sengketa informasi ini, KPK berposisi sebagai pihak terkait. Pihak yang secara langsung bertanggung jawab untuk membuka hasil tes TWK adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” tutur Budi. “Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini,” tambahnya.

Kemenangan Bagi Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

Gugatan yang dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute di KIP telah dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim menyatakan dokumen TWK yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada pemohon. Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (23/2).

Majelis hakim yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn, dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan selaku representasi IM57+ Institute dikabulkan. Hal ini mewajibkan termohon untuk membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.

Advertisement

Putusan sidang di KIP ini juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi tersebut dinyatakan wajib dibuka.

Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, menyambut baik putusan tersebut. “Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/2).

Gugatan ini dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute pada Oktober 2025. Mereka menuntut hasil TWK dibuka ke publik dengan harapan dapat kembali bertugas di KPK.

TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada tahun 2020 kepada seluruh pegawainya sebagai syarat peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute.

Advertisement