Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan masa pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Pencekalan ini sebelumnya diberlakukan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.
Pemberitahuan Penghentian Pencekalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penghentian pencekalan tersebut. “Tidak (diperpanjang pencekalannya),” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK hanya memperpanjang masa pencekalan bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Pencekalan ini dilakukan semata-mata untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Dan juga kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” jelasnya. “Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut. Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan oleh KPK.






