Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun. Penerbitan SP3 ini telah dilakukan sejak tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi hal tersebut pada Minggu (28/12/2025). Ia menyatakan bahwa penerbitan SP3 untuk kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat. Keputusan ini diambil karena adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu syarat utama dalam penuntutan kasus korupsi.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Selain kendala perhitungan kerugian negara, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Kasus ini, yang terkait dengan dugaan suap pada periode 2009, dinilai telah melewati batas kedaluwarsa untuk pasal-pasal tertentu.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.
Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan koridor dan norma yang berlaku.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia.
Lebih lanjut, Budi mengaitkan keputusan ini dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.
Kasus Konawe Utara Sebelumnya
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan, yang membuatnya memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (3/10/2017) di kantor KPK, Jakarta Selatan.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut.
Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut pada saat itu.






