Berita

KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 T Konawe Utara, Kerugian Negara Disebut Lebih Besar dari e-KTP

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang telah diusut sejak 2017. Kasus ini sempat disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun, bahkan lebih besar dari kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kasus Bermula dari Penetapan Tersangka Mantan Bupati

Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 3 Oktober 2017 dengan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan penetapan tersangka tersebut.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Kerugian Negara Capai Rp 2,7 Triliun

Saut Situmorang kala itu menyebutkan indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut.

Bahkan, Saut menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini lebih besar dibandingkan kasus korupsi e-KTP.

Aswad Diduga Cabut Kuasa Pertambangan Secara Sepihak

Menurut KPK, Aswad Sulaiman yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016, diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berlokasi di Kecamatan Langgikima dan Molawe.

Setelah pencabutan tersebut, KPK menyebut Aswad menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan. Hal ini kemudian berujung pada penerbitan 30 surat keputusan (SK) kuasa permohonan eksplorasi.

“Dalam keadaan (kuasa pertambangan) masih dikuasai PT Antam, Tersangka selaku penjabat bupati menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi,” jelas Saut Situmorang.

Diduga Terima Rp 13 Miliar

Lebih lanjut, KPK menduga Aswad menerima uang sebesar Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut. Saut Situmorang menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami jumlah pasti yang diterima dari masing-masing perusahaan.

Advertisement

“Tadi kita sebut ada beberapa company, kan. Berapa company ngasih berapa, itu masih kita dalami. Masih pendalaman. Company-nya kita nggak sebut sementara ini,” imbuh Saut.

Pimpinan KPK tersebut juga memastikan bahwa penyidikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, mengingat sangkaan pasal yang dilanggar adalah korupsi yang dilakukan bersama-sama. Analisis kerugian negara pun berpotensi bertambah.

“Jadi akan dikembangkan nantinya ‘dan kawan-kawan’ ke arah mana, siapa saja nanti, terus menimbulkan kerugian. Oleh sebab itu, analisis kerugian ini bisa lebih besar. Dikaitkan dengan bagaimana masalah transaksional di kabupaten itu terjadi. Memang ada sejarah panjang juga,” tegas Saut.

Dalam kasus ini, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SP3 Diterbitkan karena Tidak Cukup Bukti

Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meskipun telah menetapkan tersangka.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12).

Budi menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tuturnya.

Penerbitan SP3 oleh KPK dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Advertisement