Berita

KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Dolar AS dan Dokumen Terkait Suap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai 50.000 Dolar Amerika Serikat (USD) beserta sejumlah dokumen penting.

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung pada hari ini. Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” tutur Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Temuan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah terkumpul dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu. KPK akan segera menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan.

Tersangka Suap Pengurusan Lahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penangkapan mereka diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut adalah daftar identitas para tersangka:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Diduga, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement

Kasus Gratifikasi Tambahan

Selain kasus dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima setoran senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026 terkait penukaran valuta asing (valas).

Pemberhentian Sementara oleh Mahkamah Agung

Menyikapi penetapan tersangka, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden. “Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, melalui Sekretaris MA.

Lihat juga Video ‘Wakil Ketua MA: Kasus Suap Hakim PN Depok Sebelum Tunjangan Naik’

Advertisement