Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini, Kamis (29/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.
“Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Budi belum merinci secara spesifik barang bukti yang dicari oleh penyidik. Ia hanya mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Penggeledahan di kantor wali kota ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada Rabu (28/1), penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang dianggap mendukung proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi. Ia menambahkan, “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah.”
Sebelumnya lagi, pada Selasa (27/1), KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Di lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan serta program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas penerbitan perizinan usaha di wilayah Kota Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1). Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini meliputi:
- Maidi (Wali Kota nonaktif Madiun)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
- Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)






