Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini diambil terkait dengan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan pejabat DJP dan wajib pajak.
Penggeledahan di Dua Ruangan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menggeledah dua ruangan di kantor pusat DJP. “Penyidik menggeledah ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada dua hari sebelumnya.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, penyidik KPK berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ungkap Budi Prasetyo.
Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa valuta asing (valas) senilai SGD 8.000.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Awal Mula Kasus Potensi Kurang Bayar Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”
Diduga terjadi kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi jumlah kewajiban pajak tersebut. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar.
KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada para pejabat pajak di Jakarta Utara. Meskipun PT WP sempat keberatan, perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






