Berita

KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Sita Uang Tunai Terkait Suap Impor

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penggeledahan ini menyasar Kantor Pusat Bea Cukai, rumah para tersangka, serta kantor PT Blueray.

Penggeledahan di Kantor Pusat dan Lokasi Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan pada Jumat, 6 Februari 2026. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Bea Cukai, rumah tersangka berinisial RZL, SIS, dan JF, serta kantor PT Blueray.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat (6/2), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil menyita berbagai barang bukti. Dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai diamankan dari lokasi-lokasi yang digeledah. Jumlah pasti uang tunai yang disita masih dalam proses perhitungan.

Enam Tersangka Ditetapkan

Kasus ini telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pegawai Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga memberikan suap.

Advertisement

Berikut adalah identitas para tersangka:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL): Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.

Dampak Suap Impor

Para pegawai Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dari pihak pemberi suap. Tujuannya adalah untuk memuluskan proses impor barang-barang tertentu.

Praktik suap ini, menurut KPK, telah menyebabkan masuknya barang-barang berkualitas rendah (KW) hingga barang ilegal ke Indonesia. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan signifikan.

KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari kasus ini. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dan emas.

Advertisement