Berita

KPK Geledah Kantor PT WP Setelah Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Laptop

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Kali ini, tim penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1) malam, menyusul penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya.

Penggeledahan di PT WP dan Barang Bukti yang Disita

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor PT WP bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan. “Pasca-melakukan geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di kantor PT WP (Wanatiara Persada), yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti ini meliputi dokumen terkait data pajak PT WP, bukti pembayaran, dan dokumen kontrak. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, dan telepon genggam.

“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” terang Budi. KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti yang telah diamankan tersebut untuk mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus ini.

Rangkaian Penggeledahan KPK

Sebelumnya, pada Selasa (13/1), KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Tim penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (13/1).

Uang yang disita dari penggeledahan tersebut diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang berhasil diamankan.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Fokus Penggeledahan di Ditjen Pajak

Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik menggeledah ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.

“(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Advertisement

Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya lagi, pada Senin (12/1), KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

Kasus Suap Pajak dan Penetapan Tersangka

Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini diduga digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement