Berita

KPK Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak.

Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum merinci temuan yang didapat.

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok: penerima dan pemberi suap.

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP

Modus Operandi Dugaan Kongkalikong

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) senilai sekitar Rp 75 miliar. Dugaan kongkalikong antara para tersangka bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

Advertisement

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP sempat menyatakan keberatan atas permintaan Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Advertisement