Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo kepada wartawan.
Penggeledahan ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan KPK sehari sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Saat itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). Selain itu, disita pula barang bukti berupa valuta asing atau mata uang asing.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1). Budi menambahkan, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data juga turut diamankan. Untuk barang bukti valuta asing, penyidik menyita senilai 8.000 dolar Singapura.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Awal mula kasus ini terjadi ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara mendeteksi adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (11/1). Dugaan suap ini bermula ketika tersangka Agus Syaifudin (AGS) meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.
Namun, PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap yang diterima, oknum pejabat pajak diduga memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori:
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






