Berita

KPK Geledah Kantor Disdik Madiun, Sita Uang Puluhan Juta Terkait Kasus Wali Kota Maidi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini diambil terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai puluhan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penyitaan Dokumen dan Uang Tunai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Disdik Kota Madiun bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Penggeledahan Sebelumnya dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta program Corporate Social Responsibility (CSR).

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah fee dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun.

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Dalam operasi penangkapan tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Bupati Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement