Berita

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, tim penyidik KPK menyasar Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta program Corporate Social Responsibility (CSR). “Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” tambah Budi.

Wali Kota Madiun Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari penetapan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap bahwa Maidi diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas perizinan usaha di wilayah Madiun.

Advertisement

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1).

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.

Daftar Tersangka

Selain Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Bupati Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement