Berita

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Pemerasan Jabatan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026). Langkah ini diambil terkait kasus dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka.

Penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor

Tim penyidik KPK menyasar rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan bukti tambahan.

“Pasca KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, tim hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Budi menambahkan, penyidik ingin menelusuri proses pengisian jabatan perangkat desa. “Penyidik mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan ataupun pemeriksaan awal, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar Bapermades untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Advertisement

Dugaan Pemerasan dan Tersangka Lain

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Advertisement