Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan menyasar dua ruangan staf, yaitu ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menggeledah ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penggeledahan ini telah berlangsung sejak siang hari di kantor pusat DJP.
Ketua KPK, Setyo Budianto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo Budianto kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Barang Bukti Disita dari KPP Madya Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada hari sebelumnya. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti elektronik dan mata uang asing (valuta asing).
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas Budi Prasetyo. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Selain itu, disita pula valuta asing senilai SGD 8.000.
Awal Mula Kasus Dugaan Kongkalikong Pajak
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).
Diduga, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.
Meskipun PT WP awalnya keberatan, mereka akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






