Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 telah memasuki tahap akhir. Lembaga antirasuah ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan tersebut.
Pemeriksaan Saksi dari Biro Travel
Pada hari Senin, 26 Januari 2026, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi yang hadir adalah FAM, pemilik MT Tour.
“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan oleh BPK dan akan dilanjutkan oleh penyidik KPK. “Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
Tujuan Pemeriksaan BPK dan Proses Jual Beli Kuota
Pemeriksaan oleh BPK bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. Menurut Budi, proses penghitungan tersebut sudah berada pada tahap finalisasi.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ucapnya.
Para biro travel diperiksa terkait dengan kuota tambahan haji yang mereka peroleh. Pemeriksaan ini berfokus pada proses jual beli kuota haji dan pengisian calon jemaah.
“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” jelasnya.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa oleh KPK pada hari ini:
- Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
- Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
- Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
- Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era Yaqut Cholil Qoumas. Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






