Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) masih menerima aliran dana terkait kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan setelah dirinya pensiun. KPK mendalami alasan HS tetap menerima uang dari para agen TKA meskipun tidak lagi aktif sebagai pejabat.
Pengaruh di Balik Pensiun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran Hery Sudarmanto. “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, Hery Sudarmanto diduga masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, meskipun sudah tidak menjabat. “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Hery Sudarmanto diduga menampung uang hasil pemerasan melalui rekening kerabatnya dan membelanjakannya menjadi aset atas nama kerabatnya. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, Hery Sudarmanto diduga menerima uang sekitar Rp 12 miliar. Aliran dana ini diduga diterima sejak ia menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010-2015, berlanjut saat menjabat sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023). Yang mengejutkan, aliran uang tersebut diduga masih terus mengalir hingga tahun 2025, setelah ia pensiun.
“Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019-2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Awalnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, kini jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto. Para tersangka diduga merupakan pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Daftar Sembilan Tersangka:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






