Berita

KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Terima Fee Proyek dengan Modus Dana CSR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penerimaan tersebut diduga disamarkan dengan modus penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

Modus Penyamaran Dana CSR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang oleh kepala daerah tersebut berkaitan dengan beberapa proyek atau izin di Kota Madiun. “Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara yang menjerat Maidi maupun jumlah total uang yang diduga diterima. “Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Penyelidikan Naik ke Penyidikan

KPK telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun Maidi beserta delapan orang lainnya yang turut diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Advertisement

“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” jelas Budi.

OTT di Madiun

Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) di Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Maidi bersama belasan orang lainnya.

Barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah turut diamankan dalam OTT tersebut.

Advertisement