Berita

KPK Dalami Sumber Dana Suap Pejabat Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal muasal dana yang digunakan oleh PT Blueray untuk menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga bertujuan meloloskan barang-barang ilegal dan palsu masuk ke Indonesia.

Konfirmasi Pihak Importir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak importir yang menggunakan jasa PT Blueray. Hal ini dilakukan untuk mengkonfirmasi banyaknya barang yang masuk melalui perusahaan kargo tersebut.

“Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa, gitu ya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Pendalaman Modus dan Sumber Dana

Penyidik KPK juga akan mendalami sumber uang yang dikeluarkan oleh bos PT Blueray untuk menyuap oknum Bea Cukai. Selain itu, modus-modus lain yang digunakan untuk meloloskan barang ke Indonesia juga akan diungkap.

“Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan,” imbuh Budi.

Kasus Suap Bea Cukai dan Barang Ilegal

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa barang palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia akibat kasus suap yang melibatkan pegawai DJBC. Suap ini diduga membuat proses pemeriksaan barang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan (Kasi Intel Bea dan Cukai) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel Bea dan Cukai), dengan pihak PT Blueray. Kesepakatan ini terjadi pada Oktober 2025 dengan John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray). Mereka diduga mengatur jalur impor barang ke Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jalur dalam pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik). Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi manipulasi.

Advertisement

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep mengutip temuan penyidik, Jumat (6/2).

Data rule set tersebut kemudian dimasukkan ke mesin pemindai barang. Pengaturan ini diduga membuat barang-barang ilegal dan palsu lolos dari pemeriksaan fisik.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

Uang ‘Jatah’ dan Enam Tersangka

Pihak PT Blueray diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga merupakan ‘jatah’ bagi para pegawai yang terlibat.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray

Dalam kasus ini, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas.

Advertisement