Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami potensi praktik korupsi dalam sengketa lahan di kawasan wisata Indonesia. Penyelidikan ini mencuat setelah KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Potensi Korupsi di Sengketa Lahan Wisata
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keyakinannya bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Depok. Ia menyoroti tingginya potensi korupsi, terutama di daerah wisata seperti Puncak, yang kerap diwarnai perebutan lahan akibat sertifikat ganda dan masalah lainnya.
“Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
KPK berencana untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus-kasus suap pengurusan sengketa lahan. Asep mencontohkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim PN Depok yang terjerat kasus ini berlokatan dekat dengan area wisata.
“Nah ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya,” ucapnya.
Modus Suap Pengurusan Sengketa Lahan
Dalam kasus yang menjerat hakim PN Depok, PT Karabha Digdaya (KD) diduga menginginkan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok, dipercepat. Lokasi lahan yang berdekatan dengan area wisata diduga menjadi motif bisnis di balik permintaan percepatan tersebut.
“Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu, planning bisnisnya di situ,” jelas Asep.
Ia menambahkan, “Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya.”
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar, namun PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta. Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Daftar Tersangka
Berikut adalah para tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






