Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan lanjutan ini fokus pada penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.
Fokus Penghitungan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex, yang sebelumnya menjabat sebagai stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa pada Kamis (30/1/2026). “Benar, hari ini, Kamis (30/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Gus Alex sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Senin (26/1). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji ke Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” jelas Budi.
Libatkan BPK untuk Audit Akhir
Proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK berharap hasil audit BPK dapat segera rampung untuk melengkapi berkas penyidikan. “Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucap Budi.
Saksi Lain Turut Diperiksa
Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
KPK mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era Yaqut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.






