Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (3/2/2026), penyidik KPK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, sebagai saksi.
Pendalaman Dana Desa dan Anggaran Pemkab
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami perencanaan dana desa dalam pemeriksaan kali ini. Hal ini terkait dengan komponen anggaran Pemerintah Kabupaten Pati, salah satunya untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang formasinya dibuka pada tahun 2026.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Risma Ardhi Chandra dan Riyoso dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Selain kedua pejabat teras Pemkab Pati tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang merupakan para camat dan kepala desa di wilayah Pati, serta seorang ibu rumah tangga.
Daftar Saksi yang Diperiksa
- Moelyanto (Camat Margoyoso)
- Sujarta (Camat Cluwak)
- Imam Rifai (Camat Tayu)
- Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo)
- Imam Sopyan (Camat Kayen)
- Fitriyana (Ibu rumah tangga)
- Suyono alias Yoyon (Kepala Desa Tambakharjo)
- Didik Rusiartono (Camat Pati Kota)
Alur Penyetoran Uang Pemerasan
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah Kepala Desa hingga Camat di Pati terkait kasus yang sama. Fokus pemeriksaan adalah mendalami alur pemberian uang pemerasan yang diduga disetorkan kepada Sudewo.
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ungkap Budi Prasetyo pada Senin (2/2/2026).
Dugaan Tarif dan Uang Sitaan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sudewo diduga memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.
Hingga kini, KPK telah menyita uang senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan ini.
Identitas Tersangka
Berikut adalah identitas empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Pati:
| Jabatan/Peran | Nama |
|---|---|
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |






