Berita

KPK Dalami Peran Safe House Bea Cukai Selain untuk Simpan Uang Suap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya fungsi lain dari safe house yang diduga digunakan dalam kasus suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai saksi.

Peran Safe House Masih Misteri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menggali lebih dalam mengenai pemanfaatan safe house tersebut. “Ya, ini yang juga nanti akan kami dalami, tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, KPK perlu memastikan apakah safe house tersebut hanya digunakan untuk menyimpan uang hasil suap atau juga untuk aktivitas lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. “Apakah hanya untuk penampungan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,” jelasnya.

Pemeriksaan Saksi untuk Perkuat Bukti

Pemeriksaan terhadap Budiman Bayu Prasojo juga bertujuan untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang telah diperoleh KPK dari operasi tangkap tangan sebelumnya. “Untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ungkap Budi.

Modus Operandi Suap Bea Cukai

Kasus ini terungkap setelah KPK mendeteksi adanya barang palsu dan ilegal yang berhasil masuk ke Indonesia. Dugaan suap terhadap pegawai DJBC ini membuat proses pemeriksaan barang impor tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Sebelumnya, mantan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan (Kasi Intel Bea dan Cukai) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel Bea dan Cukai), dengan pihak PT Blueray, yaitu John Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional). Kesepakatan yang terjadi pada Oktober 2025 ini diduga bertujuan untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia.

Advertisement

Peraturan Menteri Keuangan sendiri mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik). KPK menduga ada manipulasi pada sistem ini.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Daftar Tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang meliputi uang tunai dan emas.

Advertisement