Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan PT Blueray, sebuah perusahaan jasa perantara (forwarder), dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman ini mencakup identifikasi para importir yang menggunakan jasa PT Blueray untuk memasukkan barang palsu dan ilegal dari luar negeri ke Indonesia.
Pendalaman Peran PT Blueray
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh siapa saja importir yang menggunakan jasa PT Blueray. Selain itu, KPK juga akan menelusuri jenis barang yang diimpor tersebut.
“Kita akan cek, siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya, kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Menurut Asep, berdasarkan temuan sementara, PT Blueray diketahui hanya berperan sebagai forwarder yang memfasilitasi masuknya barang-barang palsu, ilegal, dan tidak sesuai standar dari luar negeri ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh Bea Cukai.
“Yang kita ketahui ya, dalam tempo 1×24 jam kemarin, ya ditambah sampai hari ini mungkin sudah 4×24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk memperdalam investigasi terkait hal ini.
Modus Operandi Suap Bea Cukai
KPK mengungkap bahwa barang-barang palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia karena adanya praktik suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga membuat proses pemeriksaan barang tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Asep Guntur Rahayu membeberkan adanya kesepakatan yang terjadi pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga bertujuan untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah untuk pengeluaran barang yang memerlukan pemeriksaan fisik.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ungkap Asep seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Pengaturan parameter ini diduga dimasukkan ke dalam mesin pemindai barang (mesin targetin). Dengan adanya pengkondisian tersebut, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray diduga tidak menjalani pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai.
Dampak Ekonomi dan Tersangka
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa praktik ini sangat merugikan perekonomian nasional. Masuknya barang-barang palsu dan ilegal dapat mengganggu pasar domestik serta merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang seharusnya dilindungi.
“Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas, terkait kasus ini.






