Berita

KPK Dalami Peran Petinggi PWNU DKI Jakarta dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dalam kasus korupsi kuota haji. Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024.

KPK Telusuri Inisiatif Biro Travel Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis bertujuan untuk menggali informasi mengenai inisiatif yang dilakukan oleh PIHK dalam upaya pembagian kuota haji khusus. “Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK ingin memastikan apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” imbuhnya.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sejatinya ditujukan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Advertisement

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement