Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menduga Muzaki mengetahui inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam mengajukan kuota ke Kementerian Agama, serta mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari biro-biro tersebut.
Aliran Uang dan Peran Broker
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan inisiatif dari para PIHK untuk mengajukan kuota kepada pihak di Kementerian Agama. “Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2026).
Budi menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengusut kasus ini berdasarkan pasal kerugian negara. Peran krusial dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses diskresi pembagian kuota terus didalami. “Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muzaki Kholis sebagai saksi dan mengungkap perannya sebagai perantara atau broker dalam pengajuan kuota haji dari pihak biro travel dan PIHK ke Kementerian Agama. “Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1).
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI pada 2024 menjadi 241 ribu, naik dari sebelumnya 221 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






