Berita

KPK Dalami Peran Konsultan dalam Tawar-Menawar Pajak PT Wanatiara Persada di Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hari ini, Rabu (28/1/2026), KPK memeriksa 17 saksi, tiga di antaranya berlatar belakang konsultan.

Peran Konsultan dalam Negosiasi Pajak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para konsultan bertujuan untuk menggali peran mereka dalam upaya tawar-menawar nilai PBB PT Wanatiara Persada. Nilai awal PBB yang seharusnya dibayar perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp 75 miliar.

“Terkait dengan pemeriksaan kepada konsultan, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini dalam proses tawar-menawar atau negosiasi. Karena memang dalam konstruksi perkaranya, kita melihat ada nilai awal yang dipatok senilai Rp 75 miliar,” terang Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Proses negosiasi yang melibatkan petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan ini diduga membuat PBB PT Wanatiara Persada turun drastis. Angka tersebut akhirnya menjadi Rp 15,7 miliar atau Rp 23,7 miliar all in, termasuk uang yang diduga diserahkan kepada petugas pajak.

“Kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas pajak dan juga wajib pajak melalui perantara konsultan ini, yang kemudian angka pajak bumi dan bangunan dari PT WP itu turun drastis, dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar atau dengan angka Rp 23,7 miliar all in, sudah include sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak,” lanjut Budi.

Konsultan Diduga Siapkan Uang Suap

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penyidik juga mendalami peran konsultan dalam penyiapan uang yang akan diberikan dari PT Wanatiara Persada kepada fiskus atau petugas pajak. Diduga, PT Wanatiara Persada melakukan transaksi fiktif yang kemudian dicairkan untuk diberikan kepada petugas pajak melalui konsultan.

“Ini juga ada peran-peran yang dilakukan oleh konsultan, di mana, PT WP ini diduga melakukan transaksi fiktif. Sehingga dari transaksi fiktif itu dicairkan, dan uang itu kemudian untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak melalui konsultan,” tutur Budi.

Petinggi PT Wanatiara Persada Ikut Diperiksa

Selain saksi konsultan, KPK juga memeriksa sejumlah petinggi PT Wanatiara Persada, mulai dari pimpinan hingga direktur. Pemeriksaan terhadap mereka difokuskan pada pengetahuan mereka terkait penentuan tarif PBB.

Advertisement

“Klaster dari wajib pajak ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari PBB PT WP,” ujar Budi.

“Apakah peran-peran individu yaitu pimpinan dari PT WP ini krusial dalam proses negosiasi, dalam proses pemberian suap dari PT WP kepada fiskus atau petugas pajak,” katanya.

Daftar 17 Saksi yang Diperiksa

Total ada 17 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini. Berikut daftarnya:

  • Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
  • Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
  • Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Budiono, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
  • Johan Yudhya Santosa, Konsultan
  • Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
  • Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
  • Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
  • Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada
  • Aried Yanuar, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kronologi Kasus Suap Pajak

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT Wanatiara Persada. KPK menyebut ada dugaan kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak yang seharusnya Rp 75 miliar.

Tersangka Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT Wanatiara Persada membayar ‘all in’ Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. PT Wanatiara Persada diduga hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Dengan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Pemberi suap:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement