Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada pemahaman Ferry mengenai proses pengaturan lelang proyek tersebut.
Pendalaman Proses Lelang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferry Septha Indrianto bertujuan untuk mendalami kronologi pengaturan pelaksanaan lelang. “Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo. “Dalam perkara ini, Saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW,” tambah Budi.
Pemeriksaan Kedua untuk Ferry Septha Indrianto
Ini merupakan kali kedua Ferry Septha Indrianto diperiksa oleh KPK terkait kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah dipanggil pada Rabu (15/10/2025) untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Nama Ferry tercatat dalam dakwaan dua terdakwa yang telah menjalani persidangan, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Keduanya merupakan pihak penerima suap. Dalam dakwaan tersebut, Ferry disebut sebagai salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diduga diberikan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api di DJKA. Penetapan tersangka ini didasarkan pada perannya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
Saksi Lain yang Dipanggil
Selain Ferry Septha Indrianto, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu:
- Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa
- Moch Sjawal Hidayat selaku PT Surya Kencana Baru
- Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Komisaris CV Cakra Semesta
- Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta






