Berita

KPK Dalami Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Asosiasi ini diduga berperan sebagai pengepul uang dari para biro travel yang kemudian diteruskan kepada pihak di Kementerian Agama.

Pemeriksaan Petinggi Kesthuri

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Kesthuri dilakukan pada Senin (26/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri,” ujar Budi.

Budi menambahkan, pihak Kesthuri yang diperiksa adalah Muhamad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Ia didalami terkait perannya dalam mengumpulkan dana dari biro travel. “Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” jelasnya.

Peran Auditor BPK dan Kerugian Negara

Dalam pemeriksaan saksi hari ini, KPK juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Menurut Budi, proses penghitungan kerugian negara tersebut sudah berada pada tahap finalisasi. “Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum ada penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Alokasi dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement