Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi mengenai kunjungan kerja ke Arab Saudi yang pernah Dito lakukan bersama Presiden Joko Widodo pada tahun 2022.
Kunjungan Kerja ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) selama tiga jam. Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pertemuan tersebut, Dito bersama Presiden Jokowi juga bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).
Menurut Dito, pertemuan dengan MBS tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia. Ia juga ditanya mengenai tidak adanya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungan kerja tersebut.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito di gedung Merah Putih KPK.
Dito menambahkan, dalam kunjungan tersebut juga terdapat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenpora dengan lembaga lain di Arab Saudi. “Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Peran Dito dalam Penambahan Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Dito Ariotedjo menjelaskan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Penambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah ini terjadi setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2022, di mana Dito turut hadir.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Budi.
Penambahan kuota ini bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Kebijakan Kontroversial Kementerian Agama
Pangkal persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. KPK menyebutkan kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.
Budi menjelaskan, tambahan 20 ribu kuota haji idealnya dapat memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Melalui pemeriksaan Dito, penyidik KPK menggali alur perolehan tambahan kuota haji hingga dieksekusi oleh Kementerian Agama.
“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Tentu rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini,” jelas Budi.
Budi menambahkan, penyidik KPK masih akan terus memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain untuk menjelaskan proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.
KPK Temukan Bukti Kuat
KPK mengaku mendapatkan bukti kuat usai memeriksa Dito Ariotedjo. Kesaksian Dito semakin memperjelas bahwa diskresi Kementerian Agama terkait kuota haji telah menyimpang dari tujuan awal.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Budi.
Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga ribuan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya. Hal ini berdampak pada aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.






