Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, Selasa (20/1/2026), lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah saksi dari berbagai biro perjalanan haji.
Pemeriksaan Saksi Biro Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa antara lain:
- Risky Arison Nazir, Direktur PT Menan Ekspressindo
- Teddy Cahyadi, Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours
- Sofwan Son Haji, Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata
- Juli Fauza, Direktur PT. Fazary Wisata
Peran Broker Kuota Haji
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. KPK menduga Muzaki berperan sebagai broker dalam pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1).
Muzaki Kholis diduga mengetahui inisiatif PIHK atau biro travel dalam mengajukan kuota pada kasus korupsi haji 2024. KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari biro travel yang dibantu Muzaki untuk menyampaikan permintaan kuota haji ke oknum di Kemenag.
“Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi. “Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Fokus pada Kerugian Negara
Budi menegaskan bahwa KPK saat ini berfokus mengusut kasus ini menggunakan pasal terkait kerugian negara. Peran para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini terus didalami.
“Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan menjadi persoalan.
Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Namun, dalam kebijakan era Yaqut, kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini menyebabkan Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






