Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran tersangka HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, dalam kasus dugaan suap yang sedang diselidiki.
Pendalaman Peran Tersangka dan Aliran Uang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Iin Farihin diperiksa terkait pengetahuannya mengenai peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain itu, beberapa saksi lain turut diperiksa untuk mendalami berbagai aspek kasus ini. Saksi Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, dan Hadi Ramadhan Darsono didalami terkait pekerjaan-pekerjaan yang mereka peroleh di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara itu, saksi DWA alias I diperiksa terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tersangka HMK.
Pemeriksaan Anggota DPRD Lainnya
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yaitu Nyumarno. Pemeriksaan terhadap Nyumarno dilakukan pada Senin (12/1/2026) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh Nyumarno.
“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.






