Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait formasi calon perangkat desa. Pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Pati dilakukan untuk mengklarifikasi prosedur pengisian jabatan tersebut.
Prosedur Pengisian Jabatan dan Pengumpulan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para Kades sangat dibutuhkan untuk menjelaskan praktik dan prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. “Keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Budi menyebutkan bahwa penyidik menelusuri bagaimana uang tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya diberikan kepada Sudewo. “Nah tentu semua barang bukti baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan, kemudian nanti pemeriksaan para saksi, nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini untuk kemudian segera dilengkapi, segera limpah P21 ke tahap penuntutan,” imbuh Budi.
Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka
Sebanyak tujuh Kades di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Rabu (28/1), KPK juga telah memeriksa enam Kades serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Modus Operandi dan Barang Bukti
Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.






