Berita

KPK Dalami Pengakuan Bupati Buol Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser Blackpink

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang mengaku menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink. Pemberian tersebut diduga berasal dari terdakwa kasus pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto.

Pendalaman Fakta Persidangan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis. “Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Haryanto sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur Perencanaan Pembangunan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2019-2024, kemudian menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2024-2025, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Penelusuran Aliran Uang dan Peran Pihak Lain

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut, termasuk peran pihak lain yang terlibat dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Kita akan telusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut. Termasuk juga apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik peran terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.

KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait lainnya apabila diperlukan untuk menganalisis fakta persidangan. “Iya, jadi fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” tambah Budi.

Advertisement

Kronologi Pengakuan Saksi

Pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo ini disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2). Risharyudi mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink diberikan oleh terdakwa Haryanto.

Rincian Terdakwa dan Dugaan Pemerasan

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri. Para terdakwa diduga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Berikut adalah rincian terdakwa dan dugaan penerimaan mereka:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025: Rp 6,39 miliar.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025: Rp 551,16 juta.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025: Rp 5,24 miliar.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023: Rp 460 juta.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025: Rp 3,25 miliar.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025: Rp 9,48 miliar.
Advertisement