Berita

KPK Dalami Pemotongan Anggaran dan Pencairan Dana Tanpa SPPD oleh Eks Kajari HSU

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Dalam pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025, di Polda Kalimantan Selatan, penyidik KPK memeriksa 15 orang saksi.

Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada dua hal utama. Pertama, mendalami tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Kedua, penyidik juga meminta keterangan terkait proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.

“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh Tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

KPK juga mendalami besaran uang hasil pemerasan yang diduga telah diterima oleh para tersangka dari sejumlah dinas terkait. Keterangan yang diperoleh dari para saksi ini akan ditelaah lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti.

“Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para Tersangka,” tambah Budi.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12) lalu, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Asep Guntur Rahayu.

“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Berdasarkan hasil penyidikan, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar.

Advertisement