Jumat, 30 Januari 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kali ini, KPK memeriksa asisten pribadi RK, Randy Kusumaatmadja, untuk menggali informasi mengenai aktivitas RK selama menjabat, termasuk urusan pembiayaan.
Pendalaman Aktivitas dan Pembiayaan RK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Randy Kusumaatmadja dimintai keterangan terkait aktivitas RK saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya mengenai pembiayaannya. “Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pengadaan iklan di BJB. Selain Randy, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada hari yang sama di kantor Polda Jawa Barat.
Pola Penukaran Uang dan Aset yang Tidak Dilaporkan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mendalami mengenai pengadaan jasa agensi di BJB serta pola penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak terkait. “Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus ini. KPK mengungkapkan adanya sejumlah aset RK, seperti kafe, yang tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana membandingkan penghasilan RK dengan aset yang dimilikinya untuk mengukur kewajaran.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
KPK juga mendalami penghasilan resmi RK saat menjabat Gubernur Jawa Barat, serta kemungkinan adanya penghasilan lain dan kepemilikan aset yang mungkin atas nama pihak lain. “Selain itu, juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebutnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Pengadaan Iklan BJB
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
- Widi Hartono (WH, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD, pihak swasta)
- Suhendrik (S, pihak swasta)
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK, pihak swasta)
Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






