Berita

KPK Dalami Laporan Dugaan Pemotongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis laporan dugaan pemotongan royalti sebesar Rp 14 miliar yang dilaporkan oleh sejumlah pencipta lagu kepada lembaga tersebut. Laporan ini diajukan oleh Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala.

Apresiasi dan Analisis Laporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas laporan yang diterima. “Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses analisis lebih lanjut untuk menentukan kewenangan KPK dalam menanganinya. “Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses di bagian pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan belum dapat disampaikan kepada publik. “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Tindak lanjut dari laporan tersebut, lanjut Budi, hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas. KPK juga berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kerahasiaan substansi aduan. “Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” imbuh Budi.

Advertisement

Dugaan Pemotongan Royalti Rp 14 Miliar

Pelaporan oleh Garputala dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan terkait dengan dugaan pemotongan royalti senilai Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut, termasuk bukti transfer dan transaksi. “Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” ungkap Ali Akbar kepada wartawan.

Ali Akbar menambahkan bahwa dana royalti yang terkumpul tersebut dipotong sebesar 8 persen oleh LMKN, yang nilainya mencapai Rp 14 miliar. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hak para pencipta lagu dan tidak seharusnya digunakan oleh LMKN. “Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” tegasnya.

Ali Akbar juga menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh KPK dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tutupnya.

Advertisement