Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kewajaran kepemilikan sejumlah aset oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pendalaman ini dilakukan dengan membandingkan aset yang dimiliki RK, termasuk kafe yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan penghasilan resminya.
Analisis Kewajaran Aset dan Penghasilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyandingkan seluruh informasi yang ada. “Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Proses ini merupakan bagian dari investigasi mendalam untuk memastikan kesesuaian antara penghasilan dan kepemilikan aset. “Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” tambahnya.
Pendalaman Penghasilan dan Kepemilikan Aset
Dalam pemeriksaan terhadap RK, KPK juga telah menggali informasi mengenai penghasilan resmi yang diterimanya selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Selain itu, potensi adanya penghasilan lain di luar jabatan juga menjadi fokus pendalaman.
“Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau di atasnamakan oleh pihak lain,” ungkap Budi.
Temuan Aset yang Belum Dilaporkan
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut yang tidak tercantum dalam LHKPN. KPK berencana untuk mendalami lebih lanjut asal-usul perolehan aset-aset tersebut.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Budi merinci bahwa aset yang dimaksud meliputi tempat usaha, seperti kedai kopi. KPK telah menanyakan mengenai aset-aset ini saat memeriksa RK pada Selasa (2/12) lalu.
“Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” sebutnya.
Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi
Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD. Saat itu, RK menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK merupakan momen yang telah dinantinya.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BUMD
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut dialokasikan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






