Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. I Wayan, yang baru menjabat sebagai Ketua PN Depok selama delapan bulan, turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan akan diperluas untuk menelusuri peran pimpinan PN Depok sebelumnya. “Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu,” ujar Asep kepada wartawan pada Minggu (8/2/2026).
I Wayan Eka Mariarta sendiri telah menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan membatasi penyelidikan hanya pada pihak yang tertangkap dalam OTT. “Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya,” tuturnya.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta:
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Modus Operandi Suap Sengketa Lahan
Terungkapnya kasus ini berawal dari dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar dari pihak PT KD. Meskipun pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta, Bambang disebut telah menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume tersebut menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang diterbitkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Penangkapan para tersangka ini turut diwarnai dengan aksi kejar-kejaran.






