Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Jumat (13/2/2026).
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026. Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saksi yang diperiksa hari ini meliputi PNS Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga Sari, serta Pemeriksa Pajak Pertama Muhammad Indra Kurniawan. Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga saksi tersebut, namun perkembangan lebih lanjut akan disampaikan.
Modus Operandi Dugaan Suap Pajak
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebutkan adanya dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1) lalu, mengungkapkan bahwa potensi kekurangan bayar pajak mencapai sekitar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.
KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP akhirnya dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP





