Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aktivitas penukaran uang senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat (BJB).
Fokus Pemeriksaan RK dan BJB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidik KPK sedang mendalami komunikasi antara Ridwan Kamil dengan pihak BJB. “Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Pendalaman tidak hanya terbatas pada komunikasi, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri. KPK ingin mengetahui bersama siapa saja Ridwan Kamil beraktivitas, apa kepentingannya, serta sumber pembiayaannya.
“Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.
Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil dan perusahaan penukaran uang (money changer). Ditemukan adanya dugaan penukaran uang miliaran rupiah yang terjadi pada periode 2021 hingga 2024.
“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng- capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelas Budi.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi BJB
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), selaku eks Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
- Suhendrik (S), pihak swasta
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta
Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-bujeter.






