Berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Eks Kasubdit Kemenag dan Staf Asrama Haji

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah itu memeriksa M Agus Syafii, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Selain Agus, penyidik KPK juga memanggil Nila Aditya Devi, seorang staf di Asrama Haji Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran kedua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).

Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pada hari sebelumnya. Pada Senin (26/1/2026), KPK telah memeriksa sejumlah nama, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa pada hari sebelumnya:

  • Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
  • Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
  • Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK sudah memasuki tahap finalisasi.

Advertisement

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi Prasetyo, Senin (26/1).

Ia menambahkan, “Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi.”

Fokus pada Jual Beli Kuota Tambahan

Pemeriksaan terhadap para biro travel ini berfokus pada proses jual beli kuota tambahan haji yang mereka peroleh. “Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” tutur Budi.

Kasus korupsi kuota haji ini diduga terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK sebelumnya telah menyatakan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut. Hasil penyidikan tersebut telah berujung pada penetapan tersangka, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement