Berita

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan oleh Bupati Pati Sudewo di Level Lebih Tinggi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Lembaga antirasuah ini juga akan mendalami lebih lanjut dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan Sudewo untuk posisi di level yang lebih tinggi.

Dugaan Jual Beli Jabatan di Level Atas

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh mengenai dugaan pemerasan untuk jabatan-jabatan yang lebih strategis. “Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat. Clue -nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas? mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menambahkan, dugaan ini muncul karena penyidik melihat adanya niat Sudewo untuk memeras, bahkan untuk jabatan yang lebih tinggi, mengingat nominal yang diminta untuk posisi perangkat desa saja tidak begitu besar. Namun, ia menegaskan bahwa semua akan didalami secara cermat agar tidak hanya berdasarkan asumsi. “Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami,” jelas Asep.

Tarif Pemerasan dan Ancaman

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa tarif awal pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa yang ditetapkan oleh Sudewo kemudian di-mark-up oleh anak buahnya. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di- mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.

Advertisement

Dalam praktiknya, proses pengumpulan dana tersebut diduga disertai dengan ancaman. Calon perangkat desa (Caperdes) yang tidak mengikuti ketentuan berisiko formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Identitas mereka adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement